BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar belakang masalah.
Kebahagiaan dalam keluarga merupakan keinginan yang diharapkan oleh semua manusia, dan semua itu akan terasa disaat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing – masing baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi kearah itu walaupun dalam aplikasinya memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi.
Namun pada kenyataannya tidak semua keluarga selalu dalam keadaan tenang dan menyenangkan. Ada kalanya kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran dan fungsi mereka khususnya bagi suami atau istri sudah tidak melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing – masing.
Terlepas dari kewajiban dan hak seorang istri terhadap suami atau sebaliknya, penulis pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai nusyuz, ila’, dan li’an. Ketiga masalah diatas akan terjadi disaat suami atau istri tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan hak mereka masing - masing dalam sebuah keluarga.
1.2. Rumusan masalah.
a. Apa yang dimaksud nusyuz, ila’, dan li’an?
b. Apa penyebab nusyuz, ila’, dan li’an?
c. Bagaimana hukumnya nusyuz, ila’, dan li’an?
1.3. Tujuan.
a. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Muamalah.
b. Untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai nusyuz, ila’, dan li’an.
c. Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menyebabkan nusyuz, ila’, dan li’an.
d. Hukumnya jika seseorang melakukan nusyuz, ila’, dan li’an menurut islam.
1.4. Manfaat.
a. Memberikan penjelasan pada pembaca mengenai apa itu nusyuz, ila’, dan li’an.
b. Memberikan informasi pada pembaca apa saja penyebab nusyuz, ila’, dan li’an.
c. Memberikan informasi pada pembaca tantang hukum-hukum melakukan nusyuz, ila’, dan li’an.
d. Memberikan solusi bagi permasalahan nusyuz, ila’, dan li’an.
BAB II
Pembahasan
2.1. Kajian Teori
a. Nusyuz dan sanksinya
Nusyûz adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak. Jika seorang istri tidak melakukan kewajiban semisal shalat, atau melakukan keharaman seperti tabarruj (berpenampilan yang menarik perhatian lelaki lain), maka seorang suami wajib memerintahkan istrinya untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan keharaman tersebut. Jika tidak mau, berarti dia telah melakukan tindakan nusyûz. Dalam kondisi seperti ini, seorang suami berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya. Dia juga tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Jika istrinya telah kembali, atau tidak nusyûz lagi, maka sang suami tidak berhak lagi untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya, dan pada saat yang sama dia pun wajib memberikan nafkah istrinya.
Ketika syariat telah menetapkan hak seorang suami secara umum untuk memerintahkan istrinya melakukan sesuatu, atau melarangnya, syariat juga telah men-takhshîsh beberapa hal dari keumuman tersebut. Misalnya, syariat membolehkan seorang wanita untuk melakukan transaksi bisnis, mengajar, melakukan silaturahmi, pergi ke masjid, menghadiri ceramah, seminar, ataupun kajian. Dengan adanya takhshîsh ini, konteks nusyûz tersebut bisa lebih dideskripsikan sebagai bentuk pelanggaran seorang istri terhadap perintah dan larangan suami, yang berkaitan dengan kehidupan khusus (al-hayâh al-khâshah), dan kehidupan suami-istri (al-hayâh az-zawjiyyah).
Karena itu, di luar semua itu tidak dianggap nusyûz. Artinya, hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan umum (al-hayâh al-'ammâh), seperti jual-beli di pasar, atau belajar di masjid, dan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan suami istri tidak termasuk dalam kategori nusyûz. Jika suami memerintahkan istrinya menyiapkan makanan untuknya, menutup aurat di depan laki-laki lain, memerintahkannya shalat, puasa, mengenakan pakaian tertentu, atau tidak membuka salah satu jendela, tidak menjawab orang yang mengetuk pintu, tidak duduk di beranda rumah, mencuci pakaian suaminya, keluar rumah dan lain-lain yang berkaitan dengan kehidupan khusus, atau kehidupan suami-istri, maka syariat telah memerintahkan seorang istri untuk menaati suaminya dalam perkara-perkara tersebut. Jika dia melanggar dan tidak menaatinya, maka dia layak disebut melakukan nusyûz, dan kepadanya berlaku hukum nusyûz.
Dalam hal-hal yang tidak terkait dengan kehidupan khusus (al-hayâh al-khâshah) dan kehidupan suami-istri (al-hayâh az-zawjiyyah), maka suami hanya berkewajiban untuk memerintahkan istrinya, atau melarangnya; jika istrinya tidak mau menaatinya, maka tidak bisa dianggap nusyûz. Jika seorang suami, misalnya, memerintahkan istrinya menunaikan ibadah haji, membayar zakat, berjihad, bergabung dengan salah satu partai (organisasi), atau melarang istrinya mengunjungi kedua orangtuanya, bersilaturahmi dengan kerabatnya, membuka kios untuk berdagang, datang ke masjid untuk shalat berjamaah, menghadiri seminar, tablig akbar, masîrah dan sebagainya, yang berkaitan dengan kehidupan umum (al-hayâh al-'ammâh), dan tidak berkaitan dengan kehidupan khusus atau kehidupan suami-istri, maka seorang istri tidak wajib menaati suaminya dalam perkara-perkara tersebut; sekalipun tetap wajib meminta izin kepada suaminya. Hanya saja, adanya izin tersebut tidak mengikat. Nah, ketika seorang istri tidak menaati suaminya dalam hal seperti ini, maka dia pun tidak bisa dianggap nusyûz.
Mengenakan jilbâb (sejenis jubah/abaya) sebagai bentuk pakaian Muslimah di luar rumah merupakan bagian dari kehidupan umum, bukan kehidupan khusus; seperti halnya silaturahim, haji, zakat, atau bergabung dengan partai. Semuanya itu hukumnya wajib bagi wanita. Dalam hal ini, suami tidak berkewajiban untuk memaksa istrinya agar melaksanakan kewajiban tersebut, sepanjang semuanya itu merupakan kehidupan umum dan tidak berkaitan dengan kehidupan suami-istri. Suami memang tidak berkewajiban untuk memerintahkan istrinya, atau melarangnya untuk melaksanakan atau meninggalkannya. Jika suaminya memerintahkan atau melarangnya, sementara istrinya tetap tidak mau untuk menaatinya, maka istrinya tidak boleh dianggap nusyûz, dan suaminya pun tidak berhak untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran istrinya dalam kasus seperti ini.
Akan tetapi, kalau berkaitan dengan kehidupan khusus, misalnya seorang istri keluar (di ruang tamu) menemui tamu dengan pakaian kerja, dengan rambut terurai, dengan kedua lengan dan bahu terbuka, yang berarti telah melakukan tabarruj, atau berpakaian yang dianggap kurang pantas oleh masyarakat, maka suaminya wajib memerintahkan istrinya atau melarangnya dari hal-hal tersebut. Sebab, semua itu berkaitan dengan kehidupan khusus. Di dalam kehidupan khusus seperti itu dia hanya diperbolehkan untuk berpakain kerja atau membuka auratnya di hadapan mahram-nya.
Karena itu, bisa saja terjadi, seorang istri keluar rumah dengan menutup seluruh auratnya, tetapi tidak dalam bentuk jilbâb, sekalipun suaminya telah memerintahkannya agar berpakaian dalam bentuk jilbâb. Pelanggaran tersebut tidak termasuk dalam kategori nusyûz. Bisa jadi pula seorang istri tetap keluar rumah untuk menghadiri kajian di masjid, atau seminar di kampus, sekalipun suaminya telah melarangnya untuk melakukan kegiatan tersebut. Pelanggaran tersebut juga tidak dianggap nusyûz. Meski demikian, jika di rumah ada kewajiban lain, misalnya mengurus anak, menyiapkan pakaian, makan dan minum suami, maka tidak seharusnya kewajiban tersebut diabaikan, sehingga dia melakukan taqshîr (kelalaian). Dalam konteks seperti ini istri tersebut memang tidak dianggap nusyûz, namun tetap dinyatakan melakukan taqshîr.
· Sanksi Nusyûz
Sanksi nusyûz tersebut telah dijelaskan oleh Pembuat syariat. Allah Swt. berfirman:
]وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً[
Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyûz-nya, maka nasihatilah mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidurnya, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membekas). Jika mereka menaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari alasan untuk menghukum mereka. (QS an-Nisa' [4]: 34).
Jadi, bentuk sanksi tersebut adalah:
1) Menasihatinya dan memberikan peringatan kepadanya.
2) Meninggalkannya di tempat tidur.
3) Memukulnya dengan pukulan yang tidak membekas.
b. Ila’ dan sanksinya
Ila’ menurut bahasa artinya bersumpah takkan melakukan sesuatu, sedangkan menurut syara’ yang dimaksud ila’ ialah bersumpah takkan menyetubuhi istri.
Menurut Hakim dalam bukunya hukum perkawinan islam ( 2000 : 180 ) ila adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan seksual dengan istrinya. Perbuatan ini adalah kebiasaan jaman jahiliyah untuk menyusahkan istrinya selama satu tahun atau dua tahun. Perbuatan ini tentu akan menyiksa istrinya dan menjadikan statusnya menjadi tidak jelas, yaitu hidup tanpa suami, namun juga tidak dicerai.
Menurut Rasjid dalam bukunya fiqih islam ( 1996 : 410 ) ila artinya sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih dari empat bulan atau tidak menyebutkan jangka waktunya.
Apabila seorang suami bersumpah sebagaimana sumpah tersebut, hendaklah ditunggu selama empat bulan. Kalau dia kembali baik kepada istrinya, sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan membayar denda sumpah ( kaparat ) saja. Tetapi sampai empat bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruhnya memilih dua perkara, yaitu membayar kaparat sumpah serta berbuat baik pada istrinya, atau menalak istrinya. Kalau suami itu tidak mau menjalani salah satu dari kedua perkara tersebut, hakim berhak menceraikan mereka secara terpaksa.
Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai empat bulan suami tidak kembali ( tidak campur ), maka dengan sendirinya kepada istri itu jatuh talak bain, tidak perlu dikemukakan kepada hakim.
Firman allah SWT dalam Q.S Al-baqarah ayat 226-227
.لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَآءُو فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُ
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ
Artinya :
“ Kepada orang-orang yang mengila’ istrinya diberi tangguh empat bulan ( lamanya ) kemudian jika mereka kembali ( kepada istrinya ), maka sesungguhnya Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang. Dan jika mereka berazam ( bertetap hari untuk ) talak, maka sesungguhnya Allah SWT maha mendengar lagi maha mengetahui.
· Cara kembali dari sumpah Ila’
Mengenai cara kembali dari sumpah ila’ yang tersebut dalam ayat di atas ada tiga pendapat :
1) Kembali dengan mencampuri istrinya itu, berarti mencabut sumpah dengan melanggar (berbuat) sesuatu yang menurut sumpahnya tidak akan diperbuatnya. Apabila habis masa empat bulan ia tidak mencampuri istrinya itu, maka dengan sendirinya kepada istrinya itu jatuh talaq bain.
2) Kembali dengan campur jika tidak ada halangan. Tetapi jika ada halangan boleh dengan lisan atau dengan niat saja.
3) Cukup kembali dengan lisan, baik ketika berhalangan atau tidak.
Ila’ ini pada jaman jahiliyah berlaku menjadi talak, kemudian diharamkan oleh agama islam.
Menurut sebuah riwayat dari asy-sya’bi yang dia terima dari masruq dari aisyah, kata beliau :
“Rasulullah SAW pernah juga mengila’ dan mengharamkan ( diri ) terhadap istri-istrinya, lalu yang haram beliau jadikan halal, sedang untuk ( menembus ) sumpahnya beliau membayar kiparat”.
Dijaman jahiliyah laki-laki sudah terbiasa bersumpah untuk tidak menyentuh istrinya setahun atau bahkan dua tahun. Dan kebanyakan dengan tujuan menyiksa Istri mereka dibiarkan begitu saja tidak diurusi. Jadi bersuami tidak, diceraikan juga tidak. Maka dengan rahmat-Nya, Allah SWT hendak membatasi perbuatan ini yang tidak peri kemanusiaan, lalu diberikan tempo selama empat bulan. Biarlah selama empat bulan itu laki-laki melampiaskan kejengkelannya sepuas-puasnya, barang kali dia kemudian malah menjadi sadar kembali. Kalau ditengah itu atau diakhir masa penangguhan itu dia sadar, maka boleh dia melanggar sumpahnya dengan menggauli istrinya, lalu bayarlah kiparat buat penembus sumpahnya. Kalau tidak, maka ia wajib menceraikan istrinya.
Apabila seorang suami telah bersumpah takkan mendekati istrinya. Akan tetapi selagi belum habis masa empat bulan, dia telah menyetubuhinya, maka dengan sendirinya ila’ pun selesailah urusanya. Laki-laki itu tinggal membayar kiparat sumpah.
c. Li’an dan sanksinya
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an.
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur: 6-9).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Hilal bin Umayyah r.a pernah menuduh isterinya berzina dengan Syarik bin Sahma’ di hadapan Nabi saw. Kemudian Nabi saw bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, atau (kalau tidak) hukuman had menimpa punggungmu.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, jika seorang di antara kami telah melihat seorang laki-laki berada di atas isterinya, masihkah dituntut untuk pergi mencari bukti?” maka Beliau pun bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, dan jika tidak maka hukuman had di punggungmu.” Hilal berkata, “Demi dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya saya benar-benar jujur. Maka saya harap sudi kiranya Allah menurunkan ayat Qur’an yang bisa membebaskan punggungku dari hukum dera.” Maka turunlah Malaikat Jibril dan menyampaikan wahyu kepada Beliau, WALLADZIINA YARMUUNA AZWAAJAHUM (dan orang-orang yang menuduh istri-isterinya) sampai padat IN KAANA MINASH SHAADIQIN (jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar). Kemudian Nabi saw beranjak dari tempatnya sambil menyuruh Hilal menemui isterinya. Kemudian Hilal datang (lagi) kepada Beliau, lalu memberikan kesaksian, lantas Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tahu bahwa seorang di antara kamu berdua ini ada yang bohong. Adakah di antara kalian berdua ini yang mau bertaubat?” Kemudian isterinya bangun lalu memberikan kesaksiannya. Maka tatkala ia hendak mengucapkan sumpah yang kelima, maka orang-orang menghentikannya (agar tidak jadi mengucapkan sumpah kelima), dan mereka berkata, “Sesungguhnya perempuan ini wajib dijatuhi hukuman.”
Ibnu Abbas berkata, “Lalu ia (isterinya itu) pelan-pelan mundur hingga kami menduga ia akan segera kembali.” Kemudian ia berkata, “Aku tidak akan membuat malu kaumku sepanjang hari.” Kemudian terus berlalu begitu. Lantas Nabi saw bersabda, “Perhatikan dia, jika dia datang dengan membawa bayi yang juling matanya, besar pinggulnya, dan kedua betisnya besar juga maka ia(bayi itu) milik Syarik bin Sahma’.” Ternyata dia datang persis yang disabdakan Nabi saw. Kemudian Beliau bersada, “Kalaulah tidak ada ketetapan di dalam Kitabullah, sudah barang tentu saya punya urusan dengan dia.”
· Kekuatan Hukum Li’an
Apabila suami isteri melakukan mula’anah atau li’an, maka berlakukan pada keduanya hukum-hukum berikut ini :
1. Keduanya harus diceraikan, berdasarkan hadist:
Dari Ibnu Umar r.a , ia berkata, “Nabi saw memutuskan hukum di antara seorang suami dan isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan antara keduanya.”
2. Keduanya haram ruju’ untuk selama-lamanya.
Dari Sahl bin Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah Nabi saw tentang suami isteri yang saling bermula’anah di mana mereka diceraikan antara keduanya, kemudian mereka tidak (boleh) ruju’ buat selama-lamanya.”
3. Wanita yang bermula’anah berhak memiliki mahar
Dari Ayyub bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar ra, “(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan seorang suami yang menuduh isterinya berbuat serong?” Jawab Ibnu Umar, “Nabi saw pernah menceraikan antara dua orang yang bersaudara (yaitu suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda (kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di antara kalian berdua pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk memenuhi tawaran Beliau). Maka selanjutnya Beliau menceraikan antara keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr bin Dinar mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada sebagian yang saya perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang bermula’anah itu menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi saw), “Tidak ada harta (mahar) bagimu. Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah bercampur dengannya; jika kamu bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.”
4. Anak yang lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.”
5. Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.”
2.2. Metodelogi
Menggunakan metodelogi Penelitian Deskriptif yang merupakan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau penghubungan dengan variabel yang lain.
2.3. Temuan dan pembahasan
a. Nusyûz
· Nusyûz adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak.
· Hal hal yang menyebabkan nusyus adalah misalnya seorang istri tidak melakukan kewajiban semisal shalat, atau melakukan keharaman seperti tabarruj (berpenampilan yang menarik perhatian lelaki lain), maka seorang suami wajib memerintahkan istrinya untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan keharaman tersebut. Jika tidak mau, berarti dia telah melakukan tindakan nusyûz. Tetapi, hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan umum (al-hayâh al-'ammâh), seperti jual-beli di pasar, atau belajar di masjid, dan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan suami istri tidak termasuk dalam kategori nusyûz.
· Menurut QS an-Nisa' [4]: 34, bentuk sanksi dari nusyus adalah:
a) menasihatinya dan memberikan peringatan kepadanya;
b) meninggalkannya di tempat tidur;
c) memukulnya dengan pukulan yang tidak membekas.
b. Ila’
· Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan seksual dengan istrinya.
· Hal hal yang menyebabkan ila’ adalah ketika suami memberikan sumpah kepada istrinya untuk tidak mencampuri istrinya lagi untuk beberapa saat, (waktu) bisa ditentukan atau bisa tidak.
· Dalam Q.S Al-baqarah ayat 226-227. Cara untuk kembali dari sumpah ila’ adalah:
a) Kembali dengan mencampuri istrinya itu, berarti mencabut sumpah dengan melanggar (berbuat) sesuatu yang menurut sumpahnya tidak akan diperbuatnya. Apabila habis masa empat bulan ia tidak mencampuri istrinya itu, maka dengan sendirinya kepada istrinya itu jatuh talaq bain.
b) Kembali dengan campur jika tidak ada halangan. Tetapi jika ada halangan boleh dengan lisan atau dengan niat saja.
c) Cukup kembali dengan lisan, baik ketika berhalangan atau tidak.
c. Li’an
· li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
· Hal yang menyebabkan li’an ialah tuduhan suami kepada isterinya bahwa isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, tanpa adanya bukti yang konkrit.
· Hukum dari li’an adalah:
a) Keduanya harus diceraikan, berdasarkan hadist:
b) Keduanya haram ruju’ untuk selama-lamanya.
c) Wanita yang bermula’anah berhak memiliki mahar
d) Anak yang lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
e) Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Dari beberapa sample penjelasan yang terdapat dalam kajian teori tentang nusyuz, ila dan lian. Maka akan diperoleh suatu temuan yang telah dipaparkan dalam pembahasan diatas mengenai nusyuz, ila dan lian. Nusyuz merupakan pelanggaran yang dilakukan istri terhadap perintah suami. Dalam hal ini perintah suami yang di anggap nusyus dikategorikan dalam hal khusus (perintah dalam lingkup keluarga atau suami istri), bukan hal umum (perintah dalam lingkungan masyarakat). Ila’ merupakan sumpah suami yang tidak akan mencampuri istrinya unt beberapa bulan dan dalam ila, seorang suami dapat rujuk kembali dengan istrinya. Sedangkan lian adalah tuduhan suami bahwa istrinya selingkuh dengan laki-laki lain tetapi harus di imbangi dengan bukti yang kuat.
3.2 Saran
Setiap manusia pasti mempunyai sisi baik dan buruk dalam hidupnya. Dan pada saat manusia sudah dalam kondisi berumahtangga mereka harus membaurkan semua sisi baik-buruk tersebut menjadi satu dan menerima segala kekurangan dan kelebihan dari pasangan masing-masing dengan landasan yang kokoh yaitu kepercayaan dan saling memahami. Jika semua hal diatas bisa berjalan beriringan maka kemungkinan akan timbulnya nusyuz, ila dan lian akan semakin kecil atau bahkan tidak pernah ada.
Referensi
Media, Fani. 2007. “Pengertian Li’an dan Kasus Li’an”. http://alislamu.com/ diakses 31 Mei 2011.
Rahman, Abdul. 1996. “Perkawinan dalam syariat islam”. Jakarta : Rineka cipta.
0 komentar:
Posting Komentar