Lingkungan Pendidikan Islam

Kamis, 02 Juni 2011

BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Lingkungan yang nyaman dan mendukung terselenggaranya suatu pendidikan amat dibutuhkan dan turut berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan. Demikian pula dalam sistem pendidikan Islam, lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik pendidikan Islam itu sendiri.
Dalam literatur pendidikan, lingkungan biasanya disamakan dengan institusi atau lembaga pendidikan. Meskipun kajian ini tidak dijelaskan dalam al-Qur’an secara eksplisit, akan tetapi terdapat beberapa isyarat yang menunjukkan adanya lingkungan pendidikan tersebut. Oleh karenanya, dalam kajian pendidikan Islam pun, lingkungan pendidikan mendapat perhatian.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa dan bagaimana hakikat lingkungan pendidikan Islam, maka perlu dilakukan kajian yang komprehensif dan mendalam tentang lingkungan tersebut dalam perspektif filsafat pendidikan Islam. Makalah ini sengaja disusun sebagai tugas filsafat pendidikan islam yang selanjutnya akan didiskusikan dan disempurnakan dalam forum diskusi Mahasiswa Program Tarbiyah STAIS Kutai Timur semester IV. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari pembaca sehingga apa yang diharapkan dapat terpenuhi dengan baik.

B. Rumusan Masalah
a.    Apakah pengertian Lingkungan Pendidikan Islam?
b.    Apa saja macam-macam lingkungan pendidikan islam?
c.    Bagaimanakah analisis filosofis lingkungan pendidikan Islam?

BAB II

 Lingkungan Pendidikan Islam

A.  Pengertian Lingkungan Pendidikan Islam
Lingkungan pendidikan adalah suatu institusi atau kelembagaan di mana pendidikan itu berlangsung. Lingkungan tersebut akan mempengaruhi proses pendidikan yang berlangsung.[1] Dalam beberapa sumber bacaan kependidikan, jarang dijumpai pendapat para ahli tentang pengertian lingkungan pendidikan Islam. Menurut Abuddin Nata, kajian lingkungan pendidikan Islam (tarbiyah Islamiyah) biasanya terintegrasi secara implisit dengan pembahasan mengenai macam-macam lingkungan pendidikan. Namun demikian, dapat dipahami bahwa lingkungan pendidikan Islam adalah suatu lingkungan yang di dalamnya terdapat ciri-ciri ke-Islaman yang memungkinkan terselenggaranya pendidikan Islam dengan baik.[2]
B. Macam – Macam Lingkungan Pendidikan
Lingkungan pendidikan sangat dibutuhkan dalam proses pendidikan, sebab lingkungan pendidikan tersebut berfungsi menunjang terjadinya proses belajar mengajar secara aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan. Dengan suasana seperti itu, maka proses pendidikan dapat diselenggarakan menuju tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam mengenal adanya rumah, masjid, kutab, dan madrasah sebagai tempat berlangsungnya pendidikan, atau disebut juga sebagai lingkungan pendidikan.
Pada perkembangan selanjutnya, institusi pendidikan ini disederhanakan menjadi tiga macam yaitu, keluarga disebut juga sebagai salah satu dari satuan pendidikan luar sekolah ebagai lembaga pendidikan informal, sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, dan masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal. Ketiga bentuk lembaga pendidikan tersebut akan berpengaruh terhadap perkembangan dan pembinaan kepribadian peserta didik.[3]

1.    Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan bagian dari lembaga pendidikan informal. Selain itu, kelurga juga disebut sebagai satuan pendidikan luar sekolah. keluarga memiliki peranan penting dalam mendidik setiap anak. Dalam hal ini, orang tua bertindak sebagai pendidik, dan si anak bertindak sebagai anak didik. Oleh karena itu, keluarga mesti menciptakan suasana yang edukatif sehingga anak didiknya tumbuh dan berkembang menjadi manusia sebagaimana yang menjadi tujuan ideal dalam pendidikan Islam.
Agar keluarga mampu menjalankan fungsinya dalam mendidik anak secara Islami, maka sebelum dibangun keluarga perlu dipersiapkan syarat-syarat pendukungnya. Seperti memberikan syarat yang bersifat psikologis, seperti saling mencintai, kedewasaan yang ditandai oleh batas usia tertentu dan kecukupan bekal ilmu dan pengalaman untuk memikul tanggung jawab. yang di dalam al-Qur’an disebut baligh. Selain itu, kesamaan agama juga menjadi syarat terpenting. Selanjutnya, juga persyaratan kesetaraan (kafa’ah) dalam perkawinan baik dari segi latar belakang agama, sosial, pendidikan dan sebagainya. Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, maka diharapkan akan tercipta keluarga yang mampu menjalankan tugasnya salah satu di antaranya mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi yang tidak lemah dan terhindar dari api neraka. Allah SWT berfirman:
Surat al-Tahrim/66 ayat 6:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Karena besarnya peran keluarga dalam pendidikan, Sidi Gazalba, seperti yang dikutip Ramayulis, mengkategorikannya sebagai lembaga pendidikan primer, utamanya untuk masa bayi dan masa kanak-kanak sampai usia sekolah. Dalam lembaga ini, sebagai pendidik adalah orang tua, kerabat, famili, dan sebagainya. Orang tua selain sebagai pendidik, juga sebagai penanggung jawab.
Oleh karena itu, orang tua dituntut menjadi teladan bagi anak-anaknya, baik berkenaan dengan ibadah, akhlak, dan sebagainya. Dengan begitu, kepribadian anak yang Islami akan terbentuk sejak dini sehingga menjadi modal awal dan menentukan dalam proses pendidikan selanjutnya yang akan ia jalani.
Untuk memenuhi harapan tersebut, al-Qur’an juga menuntun keluarga agar menjadi lingkungan yang menyenangkan dan membahagiakan, terutama bagi anggota keluarga itu sendiri. Al-Qur’an memperkenalkan konsep kelurga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Firman Allah SWT :

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. ar-Rum/30: 21)
Menurut Salman Harun, kata sakinah dalam ayat di atas diungkapkan dalam rumusan li taskunu (agar kalian memperoleh sakinah) yang mengandung dua makna: kembali dan diam. Kata itu terdapat empat kali dalam al-Qur’an, tiga di antaranya membicakan malam. Pada umumnya, malam merupakan tempat kembalinya suami ke rumah untuk menemukan ketenangan bersama istrinya. Saat itu, akan tercipta ketenangan sehingga istri sebagai tempat memperoleh penyejuk jiwa dan raga. Sementara mawaddah adalah cinta untuk memiliki dengan segenap kelebihan dan kekuarangannya sehingga di antara suami istri saling melengkapi. Sedangkan rahmah berarti rasa cinta yang membuahkan pengabdian. Kata ini memiliki konotasi suci dan membuahkan bukti, yaitu pengabdian antara suami istri yang tidak kunjung habis. Ketiga istilah inilah yang menjadi ikon keluarga bahagia dalam Islam, yaitu adanya hubungan yang menyejukkan (sakinah), saling mengisi (mawaddah), dan saling mengabdi (rahmah) antara suami dan istri.
Dengan demikian, keluarga harus menciptakan suasana edukatif terhadap anggota keluarganya sehingga tarbiyah Islamiyah dapat terlaksana dan menghasilkan tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
2.  Lingkungan Sekolah
Sekolah atau dalam Islam sering disebut madrasah, merupakan lembaga pendidikan formal, juga menentukan membentuk kepribadian anak didik yang Islami. Bahkan sekolah bisa disebut sebagai lembaga pendidikan kedua yang berperan dalam mendidik peserta didik. Hal ini cukup beralasan, mengingat bahwa sekolah merupakan tempat khusus dalam menuntut berbagai ilmu pengetahuan.
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati menyebutkan bahwa disebut sekolah bila mana dalam pendidikan tersebut diadakan di tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu, berlangsung mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, dan dilaksanakan berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.
Secara historis keberadaan sekolah merupakan perkembangan lebih lanjut dari keberadaan masjid. Sebab, proses pendidikan yang berlangsung di masjid pada periode awal terdapat pendidik, peserta didik, materi dan metode pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan materi dan kondisi peserta didik. Hanya saja, dalam mengajarkan suatu materi, terkadang dibutuhkan tanya jawab, pertukaran pikiran, hingga dalam bentuk perdebatan sehingga metode seperti ini kurang serasi dengan ketenangan dan rasa keagungan yang harus ada pada sebagian pengunjung-pengunjung masjid.
Di Indonesia, lembaga pendidikan yang selalu diidentikkan dengan lembaga pendidikan Islam adalah pesantren, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)—dan sekolah milik organisasi Islam dalam setiap jenis dan jenjang yang ada, termasuk perguruan tinggi seperti IAIN dan STAIN. Semua lembaga ini akan menjalankan proses pendidikan yang berdasarkan kepada konsep-konsep yang telah dibangun dalam sistem pendidikan Islam.
3.    Lingkungan Masyarakat
Masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal, juga menjadi bagian penting dalam proses pendidikan, tetapi tidak mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. Masyarakat yang terdiri dari sekelompok atau beberapa individu yang beragam akan mempengaruhi pendidikan peserta didik yang tinggal di sekitarnya. Oleh karena itu, dalam pendidikan Islam, masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mendidik generasi muda tersebut.
Menurut an-Nahlawi, tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan tersebut hendaknya melakukan beberapa hal, yaitu: pertama, menyadari bahwa Allah menjadikan masyarakat sebagai penyuruh kebaikan dan pelarang kemungkaran/amar ma’ruf nahi munkar (Qs. Ali Imran/3: 104); kedua, dalam masyarakat Islam seluruh anak-anak dianggap anak sendiri atau anak saudaranya sehingga di antara saling perhatian dalam mendidik anak-anak yang ada di lingkungan mereka sebagaimana mereka mendidik anak sendiri; ketiga, jika ada orang yang berbuat jahat, maka masyarakat turut menghadapinya dengan menegakkan hukum yang berlaku, termasuk adanya ancaman, hukuman, dan kekerasan lain dengan cara yang terdidik; keempat, masyarakat pun dapat melakukan pembinaan melalui pengisolasian, pemboikotan, atau pemutusan hubungan kemasyarakatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi; dan kelima, pendidikan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui kerja sama yang utuh karena masyarakat muslim adalah masyarakat yang padu.
Ibn Qayyim mengemukakan istilah tarbiyah ijtimaiyah atau pendidikan kemasyarakatan. Menurutnya tarbiyah ijtimaiyah yang membangun adalah yang mampu menghasilkan individu masyarakat yang saling mencintai sebagian dengan sebagian yang lainnya, dan saling mendoakan walaupun mereka berjauhan. Antara anggota masyarakat harus menjalin persaudaraan. Dalam hal ini, ia mengingatkan dengan perkataan hikmah “orang yang cerdik ialah yang setiap harinya mendapatkan teman dan orang yang dungu ialah yang setiap harinya kehilangan teman”.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat sebagai lingkungan pendidikan yang lebih luas turut berperan dalam terselenggaranya proses pendidikan. Setiap individu sebagai anggota dari masyarakat tersebut harus bertanggung jawab dalam menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung. Oleh karena itu, dalam pendidikan anak pun, umat Islam dituntut untuk memilih lingkungan yang mendukung pendidikan anak dan menghindari masyarakat yang buruk. Sebab, ketika anak atau peserta didik berada di lingkungan masyarakat yang kurang baik, maka perkembangan kepribadian anak tersebut akan bermasalah. Dalam kaitannya dengan lingkungan keluarga, orang tua harus memilih lingkungan masyarakat yang sehat dan cocok sebagai tempat tinggal orang tua beserta anaknya. Begitu pula sekolah atau madrasah sebagai lembaga pendidikan formal, juga perlu memilih lingkungan yang mendukung dari masyarakat setempat dan memungkinkan terselenggaranya pendidikan tersebut.
Berpijak dari tanggung jawab tersebut, maka dalam masyarakat yang baik bisa melahirkan berbagai bentuk pendidikan kemasyarakatan, seperti masjid, surau, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), wirid remaja, kursus-kursus keislaman, pembinaan rohani, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah memberikan kontribusi dalam pendidikan yang ada di sekitarnya.
Mengingat pentingnya peran masyarakat sebagai lingkungan pendidikan, maka setiap individu sebagai anggota masyarakat harus menciptakan suasana yang nyaman demi keberlangsungan proses pendidikan yang terjadi di dalamnya. Di Indonesia sendiri dikenal adanya konsep pendidikan berbasis masyarakat (community basid education) sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Meskipun konsep ini lebih sering dikaitkan dengan penyelenggaraan lembaga pendidikan formal (sekolah), akan tetapi dengan konsep ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan serta keberadaannya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga pendidikan formal.

C.  Analisis Filosofis Lingkungan Pendidikan Islam
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, maka ketiga lembaga atau lingkungan pendidikan di atas perlu bekerja sama secara harmonis. Orang tua di tingkat keluarga harus memperhatikan pendidikan anak-anaknya, terutama dalam aspek keteladanan dan pembiasaan serta penanaman nilai-nilai. Orang tua juga harus menyadari tanggung jawabnya dalam mendidik anak-anaknya tidak sebatas taat beribadah kepada Allah semata, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah khusus lainnya, akan tetapi orang tua juga memperhatikan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada dalam Islam. Termasuk di antaranya mempersiapkan anaknya memiliki kemampuan/ keahlian sehingga ia dapat menjalankan hidupnya sebagai hamba Allah sekaligus sebagai khalifah fil ardhi serta menemukan kebahagiaan yang hakiki, dunia akhirat. Selain itu, orang tua juga dituntut untuk mempersiapkan anaknya sebagai anggota masyarakat yang baik, sebab, masyarakat yang baik berasal dari individu-individu yang baik sebagai anggota dari suatu komunitas masyarakat itu sendiri. Mengenai hal ini, Allah SWT juga telah menegaskan dalam penggalan Q.S Ar-Ra’du ayat 11:
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Q.S. ar-Ra’du/13: 11)
Menyadari besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak, maka orang tua juga seyogyanya bekerja sama dengan sekolah atau madrasah sebagai lingkungan pendidikan formal untuk membantu pendidikan anak tersebut. Dalam hubungannya dengan sekolah, orang tua mesti berkoordinasi dengan baik dengan sekolah tersebut, bukan malah menyerahkan begitu saja kepada sekolah. Sebaliknya, pihak sekolah juga menyadari bahwa peserta didik yang ia didik merupakan amanah dari orang tua mereka sehingga bantuan dan keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan. Kemudian sekolah juga harus mampu memberdayakan masyarakat seoptimal mungkin, dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang diterapkan.
Begitu pula masyarakat pada umumnya, harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang dimulai dari tingkat keluarga hingga kepada sekolah serta lembaga-lembaga pendidikan non formal lainnya dalam upaya pencerdasan umat. Sebab antara pendidikan dengan peradaban yang dihasilkan suatu masyarakat memiliki korelasi positif, semakin berpendididikan suatu masyarakat maka semakin tinggi pula peradaban yang ia hasilkan; demikian sebaliknya. Jadi, dibutuhkan pendidikan terpadu antara ketiga lingkungan pendidikan tersebut.
Dengan keterpaduan ketiganya diharapkan pendidikan yang dilaksanakan mampu mewujudkan tujuan yang diinginkan. Pendidikan terpadu seperti inilah yang diinginkan dalam perspektif pendidikan Islam. Bahkan prinsip integral (terpadu) menjadi salah satu prinsip dalam sistem pendidikan Islam. Prinsip ini tentu tidak hanya keterpaduan antara dunia dan akhirat, individu dan masyarakat, atau jasmani dan rohani; akan tetapi keterpaduan antara lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat juga termasuk di dalamnya.

BAB III
Penutup
A.      Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan pendidikan sangat berperan dalam penyelenggaraan pendidikan Islam, sebab lingkungan yang juga dikenal dengan institusi itu merupakan tempat terjadinya proses pendidikan. Secara umum lingkungan tersebut dapat dilihat dari tiga hal, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Keluarga yang ideal dalam perspektif Islam adalah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Profil keluarga semacam ini sangat diperlukan pembentukannya sehingga ia mampu mendidik anak-anaknya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Kemudian orang tua harus menyadari pentingnya sekolah dalam mendidik anaknya secara profesional sehingga orang tua harus memilih pula sekolah yang baik dan turut berpartisipasi dalam peningkatan sekolah tersebut.
Sementara sekolah atau madrasah juga berperan penting dalam proses pendidikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang pada hakikatnya sebagai institusi yang menyandang amanah dari orang tua dan masyarakat, harus menyelenggarakan pendidikan yang profersional sesuai dengan prinsip-prinsip dan karakteristik pendidikan Islam. Sekolah harus mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan dan keahlian bagi peserta didiknya sesuai dengan kemampuan peserta didik itu sendiri.
B.   Saran
Begitu pula masyarakat, dituntut perannya dalam menciptakan tatanan masyarakat yang nyaman dan peduli terhadap pendidikan. Masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan yang ada di sekitarnya. Selanjutnya, ketiga lingkungan pendidikan tersebut harus saling bekerja sama secara harmonis sehingga terbentuklah pendidikan terpadu yang diikat dengan ajaran Islam. Dengan keterpaduan seperti itu, diharapkan amar ma’ruf nahi munkar dalam komunitas masyarakat tersebut dapat ditegakkan sehingga terwujudlah masyarakat yang diberkahi dan tatanan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.

Daftar Pustaka
Ahmadi, Abu dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1991
Daradjat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1999
Depdiknas, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
an-Nahlawi, Abdurrahman, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, Penj. Shihabuddin,(Jakarta: Gema Insani Press, 1995
Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam,(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005 Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta: Kalam Mulia, 2002


[1] Sudiyono, H.M. Ilmu Pendidikan Islam Jilid I.Jakarta: Rineka cipta.2009.Hal.298
[2] http://mohamadrofiul.blogspot.com/2010/04/makalah-filosofi-lingkungan-pendidikan.html
[3]Ibid 1

Khulafaurrasyidin

Kamis, 28 April 2011

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Khulafaurrasyidin ialah para khalifah yang arif bijaksana. Merekalah pengganti Rasulullah Saw,sebagai pemimpin tertinggi kaum muslimin karena sepak terjang mereka mencontoh Nabi Muhammad Saw. Juga arah tujuannya, yaitu membawa umat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak
Khulafaurrasyidin memiliki pengertian orang-orang yang terpilih dan mendapat petunjuk menjadi pengganti Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat tetapi bukan sebagai nabi atau pun rasul. Khulafaurrasyidin berasal dari kata khalifah yang artinya pengganti dan Ar rasidin yang artinya orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Pedoman yang dijadikan pegangan untuk memimpin islam adalah Al-Quran dan Sunah Al-Hadist.

B. Rumusan Masalah
1.      Abu Bakar Ash-Shiddiq (Th.11-13 H/632-634 M)
2.      Umar Bin Khatab (Th.13-23 H/634-644 M)
3.      Ustman Bin Affan (Th.23-35 H/644-656 M)
4.      Ali Bin Abi Thalib (Th.35-40 H/656-661 M)
BAB II
KHULAFAURRASYIDIN
( 11-40 H / 632-660 M)

Khilafah Rasyidah merupakan pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang demokratis.[1]
Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa’idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.[2]
A.    Abu Bakar Ash-Shiddiq (Th.11-13 H/632-634 M)   
Ia dilahirkan dua tahun satu bulan setelah kelahiran Nabi Muhammad. Nama aslinya Abdullah bin Ab Quhafah. Kemudian terkanal dengan sebutan Abu Bakar. Sedang gelar Ash-Shiddiq diberikan oleh para sahabat karena ia sangat membenarkan Rasulullah Saw.
Sejak muda Abu Bakar memang sudah akrab dengan Rasulullah. Dialah yang menemani Nabi Muhammad di Gua Hira' dan dialah yang pertama kali masuk Islam dari kalangan orang tua terhormat. Sewaktu Nabi sakit ia dipercaya para sahabat menjadi Imam Sholat. Maka pantaslah bila kaum muslimin memilihnya sebagai Khalifah pertama setelah baginda Rasulullah wafat.
Tugas pertama yang dilaksanakan sebagai Khalifah, yaitu memerangi orang-orang murtad. Sepeninggal Rasulullah memang banyak kaum muslimin yang kembali ke agamanya semula. Karena Nabi Muhammad, pimpinan mereka, sudah wafat, mereka merasa berhak berbuat sekehendak hati. Bahkan muncul orang-orang yang mengaku Nabi, antara lain Musailamah Al-Kadzab, Thulaiha Al-Asadi, dan Al-Aswad Al-Ansi. Kemurtadan saat itu terjadi di mana-mana dan menimbulkan kekacauan. Untuk itu Abu Bakar mengirim 11 pasukan perang dengan 11 daerah tujuan. Antara lain, pasukan Khalid bin Walid ditugaskan menundukkan Thulaiha Al-Asadi, pasukan 'Amer bin Ash ditugaskan di Qudhla'ah. Suwaid bin Muqrim ditugaskan ke Yaman dan Khalid bin Said ditugaskan ke Syam.[3]
Selanjutnya, atas usul Umar bin Khatab, Abu Bakar memproyekkan pengumpulan dan penulisan ayat Al-Qur'an dengan menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai pelaksananya. Hal ini dilakukan mengingat
1)      Banyak sahabat yang hafal Al-Qur'an gugur dalam perang penumpasan orang-orang murtad.
2)      Ayat-ayat Al-Qur'an yang ditulis pada kulit-kulit kurma, batu-batu, dan kayu sudah banyak yang rusak sehingga perlu penyelamatan.
3)      Pembukuan Al-Qur'an ini mempunyai tujuan agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam sepanjang masa.
Disamping itu, Abu Bakar memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang masa itu termasuk wilayah jajahan Persi dan ke Syam yang dibawah kekuasaan Rum. Setelah memerintah selama dua tahun, Abu Bakar pulang ke Rahmatullah pada tanggal 23 agustus 624 M. Dalam usia 63 tahun dan dimakamkan dekat makam Rasulullah Saw. Beliau dikenang oleh para sahabat sebagai khalifah yang sangat taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta berbudi luhur, tidak sombong dan amat sederhana.[4]
B.     Umar Bin Khatab (Th.13-23 H/634-644 M)
Ia lebih muda 13 tahun dari Nabi Muhammad Saw. Sejak kecil ia sudah terkenal sangat cerdas dan pemberani. Tidak pernah takut menyatakan kebenaran di depan siapa pun. Tidaklah mengherankan setelah masuknya Umar ke dalam barisan orang muslim. Ia yang sebelum memeluk Islam paling berani menentang Islam, setelah masuk Islam paling berani menghancurkan musuh Islam.
Kemudian terkenallah Umar sebagai "Singa Padang Pasir", sangat disegani. Ia sangat tegas dalam mengatakan kebenaran. Oleh karenanya digelari oleh masyarakat Al-Faruq, artinya yang dengan tegas membedakan antara yang benar dan yang salah . Sedemikian gigihnya Umar dalam menegakkan Syariat Islam sampai Abdullah bin Mas'ud mengatakan : "Sejak Islamnya Umar kami merasa mulia," (HR.Bukhari)
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, wilayah Islam semakin meluas sampai ke Mesir, Irak, Syam, dan negeri-negeri Persi lainnya. Beliaulah yang pertama membentuk badan kehakiman dan menyempurnakan usaha Abu Bakar dalam membukukan Al-Qur'an.
Pada masa kepemimpinan Umar Ibn Al-Khaththab, wilayah islam sudah meliputi jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir. Karena perluasan daerah terjadi dengan begitu cepat, Umar Ibn Al-Khaththab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi pemerintahan, dengan diatur menjadi delapan wialayah propinsi : Mekah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan Eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Jawatan kepolisian dibentuk. Demikian juga jawatan pekerjaan umum, Umar Ibn Al-Khaththab juga mendirikan Bait al-Mall. Dalam menyelesaikan permasalahan yang berkembang dimayarakat Umar selalu berkomunikasi dengan orang-orang yang memang dianggap mampu dibidangnya.[5]
Khalifah Umar wafat pada usia 63 tahun setelah memerintah selama 10 tahun 6 bulan oleh Abu Lu'lu'ah, seorang budak milik Al-Mughirah bin Syu'bah. Khalifah Umar di tusuk dengan belati beracun, dan dikenang umat Islam sebagai pahlawan yang sangat sederhana dan sportif. Kata-kata beliau yang sangat terkenal, "Siapa yang melihat pada diriku membelok, maka hendaklah ia meluruskannya". Selain itu, beliau dikenal sangat menyayangi rakyat.[6]
C.  Ustman Bin Affan (Th.23-35 H/644-656 M)
Ia lima tahun lebih muda dari NAbi Muhammad Saw. Sejak muda, ia memiliki akhlak yang sangat mulia. Ia juga seorang saudagar yang kaya raya dan pendiam. Ialah yang membeli sumur Raumah untuk dijadikan sumur umum. Sedemikian banyak amalnya hingga masyarakat menggelarinya "ghaniyyun Syakir", yaitu orang kaya yang banyak syukurnya kepada Allah Swt. Sekalipun amat kaya, Ustman tidak segan-segan turut serta berperang. Ia juga termasuk penulis wahyu yang terkenal. Karena kebaikan-kebaikannya itulah, ia dikawinkan dengan putri Nabi yang bernama Ruqaiyah. Setelah Ruqaiyah meninggal, ia dikawinkan dengan putri Nabi lagi yang bernama Umi Kultsum. Oleh karenanya digelari "Dzun Nurain", artinya yang mempunyai dua cahaya.[7]
Langkah-langkah yang ditempuhnya setelah menjafi Khalifah, adalah mengganti gubernur-gubernur negara taklukan Islam yang ingin memisahkan diri setelah wafatnya Umar. Kemudian beliau memperbanyak naskah Al-Qur'an yang sudah dibukukan menjadi tujuh eksemplar yang antara lain dikirim ke Syam, Yaman, Bahrain, Basrah, dan Kufah.[8]
Beliau wafat pada usia 82 tahun setelah memerintah selama 12 tahun. Meninggal oleh tikaman pedang Humran bin Sudan, saat beliau membaca Al-Qur'an. Jasa besar beliau memelihara kemurnian Al-Qur'an sebagaimana yang tersebar sekarang.
D.    Ali Bin Abi Thalib (Th.35-40 H/656-661 M)
Ia sepupu Nabi Muhammad. Putra dari Abu Thalib. Usianya 32 tahun lebih muda dari Nabi. Ia mendapat asuhan langsung dari beliau. Tidaklah mengherankan jika beliaulah dari golongan anak-anak pertama masuk Islam setelah Nabi diangkat menjadi Rasul. Maka, pantas bila pengetahuan Ali tentang Islam sangat luas. Juga terkenal sangat teguh dalam memegang ajaran agama.[9]
Pada masa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib ini, Islam banyak mengalami kemunduran. Bermula dari banyaknya pihak yang menuntut dendam atas terbunuhnya Ustman bin Affan. Terutama dari golongan Bani Umayyah dan dari kelompok Aisyah, istri Nabi Muhammad Saw. Suasana tersebut kian memanas dengan adanya kebijaksanaan Khalifah Ali mengganti sebagian besar pegawai pemerintahan yang telah diangkat oleh Ustman.
Setelah usaha menenangkan banyak golongan yang menuntut balas atas kematian Khalifah Ustman dengan jalan damai tidak berhasil, maka ditempuhlah peperangan. Pertama, terjadi perang Waq'atul Jamali atau peperangan unta antara pasukan Khalifah Ali dengan pasukan Aisyah. Perang saudara ini terjadi pada tahun 36 H/657 M akibat hasutan Abdullah bin Saba'. Dalam perang ini, pasukan Ali memperoleh kemenangan. Aisyah dikembalikan ke Madinah dengan hormat dan dimuliakan.
Perang kedua yang terjadi antara pasukan Khalifah Ali dengan pasukan golongan Umaiyyah yang dipimpin oleh Amer bin Ash. Perang ini dinamakan perang Shiffin, terjadi di dekat Sungai Furat (Ifrat) pada tahun 36 H/658 M. Menjelang kekalahannya, Amer bin Ash mengajak pasukan Ali ke meja perundingan. Siasat Amer bin Ash ini berhasil. Khalifah Ali berhasil dicopy dari jabatannya dan diangkatlah Muawiyah.
Khalifah Ali wafat pada usia 63 tahun, setelah memerintah selama 5 tahun. Beliau terbunuh oleh Abdurrahman bin Muljim, seorang dari aliran Khawarij, Beliau terbunuh pada saat akan melaksanakan sholat shubuh. Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun 40 H/661M.[10]

DAFTAR PUSTAKA

Armstrong, Karen. Islam:Sejarah Singkat. Yogyakarta:Penerbit Jendela. 2003. hal 31
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003). Hal 36
Mahmundir. Islam Konsepsi dan Sejarahnya. (Bandung:  PT. Ramaja Rosdakarya, 2005). Hal 140
Al-usairy, Ahmad. Sejarah Islam ( sejak zaman nabi hingga abad XX). Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003. Hal 163


[1] Armstrong, Karen. Islam:Sejarah Singkat. Yogyakarta:Penerbit Jendela. 2003. hal 31
[2] Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003). Hal 36
[3] Mahmundir. Islam Konsepsi dan Sejarahnya. (Bandung:  PT. Ramaja Rosdakarya, 2005). Hal 140
[4]Ibid 3. Hal 145
[5]Ibid 3. Hal 146
[6] Al-usairy, Ahmad. Sejarah Islam ( sejak zaman nabi hingga abad XX). Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003. Hal 163
[7] Ibid 6. Hal 165
[8] Ibid 3. Hal 159
[9] Ibid 6. Hal 172
[10] Ibid 6. Hal 177