Civic Education

Senin, 11 April 2011

BAB I
Pendahaluan

A.    Latar Belakang
Sekian banyak penyakit sosial dalam kehidupan masyarakat yang harus segera di eliminasi secara sistematik dalam era reformasi sekarang ini.Reformasi menuju good citizen (warga negara yang baik) bagi indonesia bukanlah hal yang mudah,karena,luasnya wilayah,beragamnya suku bangsa,tingkat pendidikan beragam,kesejahteraan ekonomi yang panjang,serta jumlah penduduk yang besar.Dalam hal ini lembaga pendidikan memegang peranan penting dalam usaha mengubah masyarakat menuju good citizen agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian civic education?
2.      Apa saja peranan civic education dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur?

BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian Civic Education
Secara bahasa istilah civic education oleh beberapa pakar diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Istilah Pendidikan Kewargaan di satu sisi identik dengan istialah Pendidikan Kewarganegaraan.Namun di sisi lain,istilah Pendidikan Kewargaan secara substantik tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermaysrakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan,melainkan juga membangun warga negara menjadi warga dunia (global society).Dengan demikian,orientasi Pendidikan kewargaan secara substantif lebih luas cakupannya dari istilah Pendidikan Kewarganegaraan.
Pengertian civic education menurut beberapa ahli :
Henry randall waite (1886) :
Civic education adalah ilmu pengetahuan yang membahas hubungan seseorang dengan orang lain dalam perkumpulan yang terorganisir,hubungan seorang individu dengan negara.
Zamroni :
Civic education adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk memepersiapkan warga negara berfikir kritis dan demokratis.

Syahrial sarbini (2006) :
Civic education suatu budang kajian yang mempunyai obyek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan dengan menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik.

B.     Peran Civic Education
Pendidikan kewargaan (civic education) bertujuan untuk,(a)membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat tingkat lokal,nasional,regional dan global; (b) menjadikan warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan indonesia yang kuat,sejahtera dan demokratis;(c) menghasilkan mahasiswa yang berfikir komprehensif,analitis dan bertindak demokratis; (d) mengembangkan kultur demokratis yaitu kebebasan,persamaan,kemerdekaan,toleransi,kemampuan menahan diri, kemampuan melakukan dialog,negosiasi,kemampuan mengambil keputusan serta kemampuan berpartisipasi dalam kegiatan politik kemasyarakatan; (e) mampu membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen (warga negara yang baik dan bertanggung jawab) melalui pananaman moral dan ketrampilan sosial (social skill) sehingga mereka kelak mampu memahami dan memecahkan persoalan-persoalan aktual kewarganegaraan seperti toleransi, perbedaan pendapat, bersikap empati, menghargai pluralitas, kesadaran hukum dan tertib sosial, menjunjung tinggi HAM, mengembangkan demokratisasi dalam berbagai lapangan kehidupan dan menghargai kearifan lokal.
Lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia lebih progresif dalam mengembangkan civic education, karena mereka sudah cukup lama melakukan upaya mengembangkan civic education, dengan menggunakan separated approach melalui mata pelajaran atau matakuliah khusus, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matakuliah Dasar Umum (MKDU) Pancasila, dan Kewiraan, bahkan Penataran PA. Akan tetapi, harus diakui, terdapat sejumlah masalah dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang dikembangkan selama ini dalam lembaga pendidikan di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan yang cukup serius dalam upaya sosialisasi dan diseminasi demokrasi, apabila dalam pembentukan cara berpikir (word-view) dari perilaku demokrasi di lingkungan peserta didik dan masyarakat sekolah/uneversitas pada umumnya. Kegagalan itu, setidaknya bersumber pada tiga hal sebagai berikut:
Pertama, secara substantif Pendidikan Kerwarganegaraan (PKn), Matakuliah Dasar Umum (MKDU) Pancasila. Dan Keriwaan tidak secara terencana dan terarah mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi dan kewargaan. Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang bersifat idealistik, legalistik, dan normatif, bahkan cenderung menggunakan perspektif militerisme.
Kedua, kalaupun materi-materi yang ada pada dasarnya potensial bagi pendidikan demokrasi dan kewargaan, potensi tersebut tidak bisa berkembang, karena pendekatan dalam pembelajarannya bersifat indoktrinatif, regimentatif, monologis, dan tidak partisipatif.
Ketiga, materi-materi perkuliahan tersebut lebih teoretis dari pada praktis. Akibatnya diskrepansi yang jelas di antara teori/wacana yang dibahas dengan realitas sosial-politik yang berlangsung. Bahkan pada tingkat sekolah/uneversitas sekalipun, diskrepensi itu sering terlihat pula dalam bentuk otoritarianisme, bahkan feodalisme, dari orang-orang sekolah dan universitas itu sendiri. Akibatnya bisa dipahami bahwa sekolah atau universitas gagal membawa peserta didik untuk "mengalami demokrasi".
Beberapa kegagalan sebagaimana disebutkan di atas meniscayakan perubahan paradigma dalam civic education yang dikembangkan di lembaga pendidikan, baik paradigma materi maupun paradigma metodologis dalam civic education di lembaga pendidikan. Perubahan paradigma materi dalam civic education diarahkan secara sistematis pada perkembangan wacana demokrasi yang berkeadapan dalam dinamika perubahan sosial yang berkembang, sedangkan perubahan paradigma metodologis diarahkan untuk mengembangkan daya nalar anak didik secara kritis dalam kelas-kelas yang partisipatif, sehingga mereka benar-benar dapat "mengalami demokrasi" dalam proses pembelajaran mereka.

BAB II
Penutup
A.    Kesimpulan
Dari pokok bahasan diatas memberi pengartian akan pentingnya civic education dalam dunia pendidikan.Karena,lembaga ini memegang peranan penting dalam usaha mengubah masyarakat menuju good citizen agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

B.     Saran
Civic education sangat diperlukan dalam dunia pendidikan karena lembaga ini memegang peranan penting dalam usaha mengubah generasi yang akan datang menjadi lebih baik.

Daftar pustaka

Cipto,Bambang dkk. 2008. Menuju kehidupan yang demokratis dan Berkeadaban.Yogyakarta:Pustaka SM.

Rosyada, Dede dkk. 2003. Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.

Waite, H. Randall dkk. 1886. Pengertian Civic Education. Jurnal Perkuliahan Jurusan PKn.

0 komentar:

Posting Komentar